Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, bakal mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dengan menaikkan denda hingga seribu persen, yang semula Rp250.000 menjadi Rp2,5 juta per ekor.

"Sebab akan menjadi masalah besar jika hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum ditabrak pengendara bermotor. Nyawa manusia bisa melayang gara-gara ternak liar," kata Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Manna, akhir pekan ini.

Ia mengatakan, bila revisi itu disepakati legislatif maka pemilik ternak harus menebus hewan mereka seharga Rp2,5 juta per ekor. Regulasi itu dibuat guna memberikan efek jera para peternak nakal yang enggan mengandangkan hewan piaraannya.

Bila tidak ditertibkan maka hewan-hewan itu berpotensi merusak rencana pemerintah yang ingin menjadikan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai daerah sentra pertanian. Ternak yang berkeliaran secara liar itu dapat merusak lahan pertanian masyarakat.

"Intinya, Perda hewan ternak direvisi dan denda dinaikkan supaya menciptakan suasana tertib dan kondusif," ujar Bupati Dirwan Mahmud.?

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, mengajukan opsi guna merubah perilaku peternak terkait revisi kebijakan peraturan daerah tersebut.?

"Yang terpenting itu adalah merubah perilaku masyarakat yang beternak tradisional. Kami akan membuat contoh kandang ternak sederhana agar masyarakat dapat melihat, lalu menerapkannya," jelas Sukarni.

Menurutnya, peternak dapat membangun kandang hewan di kawasan perkebunan kelapa sawit, sehingga hewan-hewan itu tidak merusak tanaman sayuran dan palawija masyarakat.

"Beternak di kawasan perkebunan memiliki banyak keuntungan, yakni mudah memberi pakan dan kotoran hewan bisa menjadi kompos untuk tanaman," lanjutnya.?

Merujuk data Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkulu Selatan, tercatat ada 15 ribu sapi yang dimiliki masyarakat, namun 90 persen hewan ternak itu dibiarkan lepas liar oleh para pemiliknya.

Pewarta: Sugiharto P

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018