Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan pemusnahan 371 hektare tanaman sawit yang ditanam di kawasan hutan produksi terbatas dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Bakhdal saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu, menyatakan pemusnahan dengan cara ditebang pada tahap pertama ini dilakukan untuk 500 tanaman kelapa sawit.

Ia menyatakan, personel gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan KPHP akan menebang 500 batang pohon sawit.

Personel gabungan ini membutuhkan waktu selama tiga hari untuk menebang 500 batang sawit.

Selain itu, dia meminta PT Daria Darma Pratama (DDP) perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang telah menanam sawit dalam hutan untuk memusnahkan seluruh tanaman kelapa sawit tersebut.

Ia menyatakan, tim gabungan melakukan penebang pohon dalam hutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu tidak ada payung hukum untuk mempertahankan keberadaan pohon sawit dalam hutan tersebut.

Selain itu, masyarakat setempat yang selama ini telah memanen tandan buah segara kelapa sawit dalam hutan itu tidak keberatan pohon kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut ditebang.

"Kami berharap masyarakat mendukung. Setelah ini kondisi hutan yang rusak itu akan dipulihkan seperti semula," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018