Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan isterinya sendiri.

"Terdakwa Maryantoni alias Toni terbukti secara sah telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN Curup Riswan Herafiansyah.

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Maryantoni alias Toni (36), karena telah melakukan pembunuhan terhadap Mia Eka Kurnia (35) yang merupakan istrinya sendiri itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong, Arlya Noviana Adam yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Riswan Herafiansyah yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Relson M Nababan ini memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan majelis hakim ini atau melakukan upaya hukum lainnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa M Gunawan dalam kesempatan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan menerima putusan majelis hakim atau banding.

"Yang jelas kami masih akan memanfaatkan waktu yang diberikan ini, saya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lainnya," kata Gunawan.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Eriyanto juga menyatakan hal yang sama untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan yang dibuat majelis hakim PN daerah itu.

"Kalau dilihat dari pertimbangan hakim itu hal-hal yang meringankan pada hal tidak ada, itu malah yang banyak hal-hal yang memberatkan, makanya kami berharap tadi yang diputus itu pidana mati tetapi seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya kasus pembunuhan yang dilakukan Maryantoni terhadap istri sirinya yang dalam kondisi hamil tujuh bulan ini terjadi 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Curup, sekitar pukul 21.15 WIB. Akibat kejadian ini korban meninggal dunia dengan luka bacok dan tusukan senjata tajam sebanyak 13 lubang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018