Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) guna mengingatkan perusahaan akan kewajiban membayarkan THR dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

"Kami telah menyiapkan draf surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan tahun ini, selanjutnya menunggu ditandatangani SE-nya oleh bupati," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Selasa.

Surat edaran tentang pembayaran THR keagamaan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan.

Ia mengatakan, sasaran dan tujuan surat edaran tentang THR keagamaan ini adalah seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Mukomuko.

Ia menjelaskan, surat edaran ini juga mengatur tentang petunjuk teknis tentang pekerja atau buruh yang menerima THR berdasarkan masa kerja.

Selain itu, terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga 12 bulan dan bekerja secara terus menerus.

Ia menyatakan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

THR keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Lebih lanjut, ia menyatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018