Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pencalonan anggota legislatif akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Aplikasi pencalonan atau Silon tersebut merupakan aplikasi yang telah disiapkan oleh KPU RI untuk pencalonan legislatif dari masing-masing parpol," kata Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Kamis.

Aplikasi ini merupakan produk baru dan akan diterapkan dalam Pemilu 2019.

Aplikasi pencalonan tersebut tambah dia, mirip dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya mulai diberlakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Parpol saat proses pendaftaran parpol beberapa waktu lalu.

Dengan adanya Silon itu selain akan diketahui oleh KPU pusat, provinsi dan kabupaten, pengurus parpol dan juga masyarakat luas melalui internet sehingga secara tidak langsung mereka yang baru menjadi bakal calon legislatif diketahui latar belakangnya serta permasalahan lainnya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan bimbingan teknis kepada operator utusan dari 16 Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 di daerah itu.

"Nantinya yang memasukan data-data bakal calon anggota legislatif dari masing-masing Parpol ke server Silon di KPU RI. Tahapan ini dilaksanakan mulai dari 30 hari sebelum pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 17 Juli mendatang," ujarnya.

Setelah semua parpol peserta Pemilu 2019 selesai mengisi format daftar Silon di KPU RI tersebut, nantinya menjalani verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon terhitung 5-18 Juli mendatang.

Pemberlakuan Silon itu guna memudahkan parpol mendaftarkan bakal calon anggota legislatif yang akan mereka usung. Juga sebagai bentuk transparansi kepada publik seperti yang diatur oleh UU Nomor 7/2014 tentang Pemilu, terutama dalam pasal 240 tentang pencalonan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018