Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

"Kedatangan pihak RSUD ini guna memperpanjang nota kesepahaman dan kerja sama atau MoU yang ada. Kami apresiasi kepada direktur RSUD yang beberapa tahun minta pendampingan diri dari Kejari setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu sebelum Kejari setempat dan RSUD menandatangani MoU tentang penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejari menilai sikap seperti ini perlu dicontoh oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD di daerah tersebut. Kerja sama ini berawal dari berbagai kesalahan yang ada di tempat dan wilayah lain.

Menurutnya, dari pelaksanaan kegiatan khususnya kegiatan saat ini, Namun demikian RSUD berusaha semaksimal mungkin yang akan dilaksanakan setidaknya menghindari terjadinya permasalahan hukum.
 
RSUD-Kejari Mukomuko kerja sama penanganan hukum. (Foto Antarabengkulu/Ferri Arianto)


"Kami dari kejari mengcucapkan terima kasih. Semoga MoU ini tidak hanya seremonial saja. Kami berharap dalam pelaksanaan ada konsultasi inten sehingga setiap ada permasalahan dapat diminimalisir dan diantisipasi tindak pidana," ujarnya.

Direktur RSUD Mukomuko Dr Tugur Anjastiko berharap seluruh kegiatan di RSUD selama satu tahun kedepan dapat berjalan dengan lancar tidak ada gangguan hukum.

"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Kejari. Setiap kegiatan akan kami laporkan. Sehingga untuk menghindari, mencegah permasalahan hukum yang bakal terjadi nantinya," ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan, dia dari RSUD mememohon pengawasan apabila salah langkah diingatklan sehingga RSUD tidak kebablasan terlalu jauh.

Ia berharap, semoga kerja sama ini dapat berjalan denhgan lancar sesuai dengan yang diinginkan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018