Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan batas waktu pembayaran zakat fitrah bagi umat muslim di daerah itu, yakni hari Jumat pagi (15/6), atau sebelum Shalat Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko A. Jamalus di Mukomuko, Jumat, mengatakan institusinya melalui Kantor Urusan Agama yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini mengingatkan seluruh umat muslim di daerah itu terkait batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Ia menyatakan, umat muslim di daerah ini mulai hari ini sudah bisa membayar zakat fitrah di sejumlah Masjid dan Mushola yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.
"Mayoritas Masjid dan Mushola menerima pembayaran zakat fitrah untuk keluarga warga miskin di daerah itu," ujarnya.
Ia menyatakan, jika pembayarannya setelah Shalat Idul Fitri tahun ini, maka namanya bukan lagi zakat fitrah tetapi sedekah," ujarnya.
Terkait dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang ada di daerah itu ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras.
Sedangkan, katanya, pembayaran zakat fitrah tidak hanya dalam bentuk beras, zakat fitrah bisa berupa uang dengan nilai sebesar Rp30.000 per jiwa.
"Silahkan masyarakat memilih bentuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang karena nilai yang sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko A. Jamalus di Mukomuko, Jumat, mengatakan institusinya melalui Kantor Urusan Agama yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini mengingatkan seluruh umat muslim di daerah itu terkait batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Ia menyatakan, umat muslim di daerah ini mulai hari ini sudah bisa membayar zakat fitrah di sejumlah Masjid dan Mushola yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.
"Mayoritas Masjid dan Mushola menerima pembayaran zakat fitrah untuk keluarga warga miskin di daerah itu," ujarnya.
Ia menyatakan, jika pembayarannya setelah Shalat Idul Fitri tahun ini, maka namanya bukan lagi zakat fitrah tetapi sedekah," ujarnya.
Terkait dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang ada di daerah itu ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras.
Sedangkan, katanya, pembayaran zakat fitrah tidak hanya dalam bentuk beras, zakat fitrah bisa berupa uang dengan nilai sebesar Rp30.000 per jiwa.
"Silahkan masyarakat memilih bentuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang karena nilai yang sama," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018