Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan sanksi terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja selama tiga bulan.

"Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Jawoto di Mukomuko, Sabtu.

Kedua oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat yang mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Jawoto menyatakan, bawa dua oknum ASN di lingkungan pemerintah setempat tersebut telah mengetahui kesalahannya, termasuk konsekuensi terhadap perbuatannya.

Ia menjelaskan, oknum ASN yang bertugas di BKD diduga telah membuat surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai ASN di badan tersebut.

Namun, katanya, instansinya hingga kini belum menerima surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

"Kami sedang memcari surat pernyataan pengunduran diri ASN di BKD tersebut," ujarnya.

Sedangkan oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan setempat sudah mendapat saksi teguran dari tempatnya bertugas.

Menurutnya, Dinas Kesehatan setempat telah menjalankan tugas dan fungsi pembinaan terhadap ASN yang mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut tersebut.

Selanjutnya, katanya, tugas instansinya yang akan memproses dan menindaklanjutinya laporan dari Dinas Kesehatan setempat. Sanksi terhadap ASN itu sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018