Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Para nelayan di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma mengeluhkan kegiatan kapal pengguna alat tangkap pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di perairan wilayah itu dalam beberapa hari terakhir.

"Ada enam kapal yang mengeruk isi laut menggunakan pukat harimau di wilayah tangkap kami," kata Sudirman, nelayan Pasar Seluma, Jumat (29/6).

Kapal pengguna trawl tersebut terlihat bebas beroperasi di perairan wilayah tanpa penindakan dari aparat penegak hukum.

Padahal penggunaan alat tangkap trawl melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Tidak ada penindakan di laut, mereka bebas mengeruk pakai trawl," ucapnya.

Para nelayan kata dia sudah cukup bersabar dengan tindakan para nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang itu.

Keluhan para nelayan sebelumnya telah disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu yang berjanji akan menertibkan para nelayan pengguna trawl.

Bahkan para nelayan yang bergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) telah mendatangi Plt Gubernur Bengkulu untuk mendesak pemerintah mengatasi penggunaan trawl.

Sementara Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal mengatakan sudah memfasilitasi pergantian alat tangkap trawl ke alat tangkap yang ramah lingkungan. 

"Nelayan di Mukomuko sudah beralih alat tangkap dan menyusul di nelayan Kota Bengkulu," katanya.
 
Ivan mengatakan upaya penertiban penggunaan trawl di perairan wilayah itu terus dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI Angkatan Laut.
 

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018