Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko akan menyampaikan imbauan tertulis terkait dengan larangan mempekerjakan anak di bawah umur menjadi anak buah kapal atau nelayan dalam aktivitas melaut.

"Dalam waktu dekat ini kami membuat imbauan tertulis kemudian disampaikan kepada seluruh ketua kelompok nelayan di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Sabtu.

DKP membuat imbauan tertulis terkait dengan larangan mempekerjakan anak di bawah umur setelah ada satu anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar SD, yang bekerja sebagai ABK.

Satu ABK dari Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto itu, hilang setelah kapal yang ditumpanginya karam di perairan daerah setempat.

Sebelumnya, instansinya telah menyampaikan imbauan secara lisan kepada ketua kelompok nelayan di daerah itu, namun instansinya tetap akan membuat imbauan tertulis terkait dengan larangan mempekerjakan anak di bawah umur menjadi ABK atau nelayan. 

Ia meminta pemilik kapal dan perahu penangkap ikan di daerah itu menaati imbauan dari ?instansi itu.

Dia menjelaskan bahwa tidak mudah bagi anak di bawah umur bekerja menjadi nelayan atau ABK. Mereka harus memiliki surat kecakapan yang merupakan "SIM" untuk melaut..

Untuk mendapatkan surat ini, katanya, nelayan harus mengikuti pelatihan tentang keterampilan menangkap ikan dan menjaga keselamatan diri saat melaut.

Nelayan, katanya, juga harus memiliki izin usaha perikanan sebagai persyaratan untuk bisa melakukan aktivitas melaut di perairan daerah tersebut. 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018