Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkoordinasi dengan bupati setempat terkait sanksi terhadap perusahaan/pabrik yang tidak mematuhi aturan harga beli tandan buah segar kelapa sawit, yaitu Rp1.200 per kilogram.

"Kami laporkan dulu ke bupati `tren? harga sawit di perusahaan di bawah harga ketetapan tim perumus harga sawit provinsi, serta langkah untuk menyurati dan memanggil pihak perusahaan di daerah ini," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Arif Isnawan di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak 11 pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari ini membeli tandan buah segar kelapa sawit dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan sebesar Rp1.200 per kilogram.

Ia menyatakan, seharusnya dalam minggu ini perusahaan membeli tandan buah segar kelapa sawit petani sesuai dengan harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan tersebut.

Namun, katanya, kenyataan perusahaan membeli sawit dengan harga lebih murah dari harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan pemerintah provinsi setempat.

Ia menyatakan, pemerintah provinsi setempat berencana akan mengadakan rapat dengan seluruh pabrik di daerah itu guna membahas soal perbedaaan harga sawit tersebut.

Disebutkan, sejak beberapa hari terakhir harga sawit di pabrik CPO milik PT SSJA hanya Rp950 per kg, di PT MMIL Rp1.030/kg, PT KAS Rp1.030/kg, di PT DDP Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento masing-masing Rp1.040/kg.

Harga sawit di pabrik PT USM Rp1.050/kg, di PT KSM Rp1.030/kg, PT AMK Rp1.025/kg, di PT BMK Rp1.060/kg, di pabrik SAP Rp1.040/kg.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018