Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh kepala desa menerima tunjangan kesehatan sebesar lima persen dari gaji Juli 2018.

"Mereka menerima tunjangan kesehatan pada Juli 2018 di dana desa tahap kedua," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Kamis.

Pihaknya tahun ini telah memprogramkan seluruh kepala desa beserta perangkatnya mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis yang bersumber dari dana desa.

Ia menargetkan seluruh kepala desa di daerah itu menerima tunjangan kesehatan dari dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua sekitar Juli tahun ini.

"Dana tunjangan kesehatan kades itu sudah masuk dalam APBDes tahun ini. Kini menunggu pencairannya," ujarnya.

Ia mengatakan jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkatnya itu berupa jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia menyatakan bahwa tambahan tunjangan kesehatan bagi kepala desa dan perangkatnya itu sebesar lima persen dari pendapatan atau gaji yang diterima oleh mereka.

Jika setiap kepala desa setempat menerima gaji sekitar tiga juta rupiah yang bersumber dari ADD. Penambahan tunjangan kesehatan sebesar lima persen dari gaji kades.

Ia menyatakan bahwa jaminan kesehatan untuk kepala desa dan perangkatnya itu?telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 66, kata dia, selain penghasilan kepala desa dan perangkat, mereka juga mendapatkan jaminan kesehatan. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018