Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mulai menerapkan sistem lima hari kerja di lingkungannya terhitung sejak Rabu (4/7).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Yulian Fauzi di Manna, Kamis, menjelaskan peraturan jam kerja ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta efektivitas dan efisiensi sumber daya pegawai pemerintahan.

Jumlah jam kerja efektif secara kumulatif dalam satu pekan adalah 35,5 jam. Namun pelaksanaan lima hari kerja ini tidak diberlakukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sifatnya melayani masyarakat, seperti sekolah, puskesmas dan rumah sakit.

"Meski pemerintahan daerah menerapkan lima hari kerja, namun masyarakat tidak perlu khawatir sebab pelayanan medis tetap berlangsung seperti hari biasanya," ujar Yulian.

Pemberlakukan lima hari kerja ini, lanjutnya, akan memaksimalkan kerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat, yaitu Senin hingga Kamis dari pukul 07.30 - 16.00 WIB, sedangkan khusus Jumat berlangsung dari pukul 07.30 - 15.00 WIB.

"Pemangkasan operasional pelayanan publik dari semula enam hari menjadi lima hari kerja karena mempertimbangkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Terkait perubahan jam kerja ini, maka penggunaan pakaian dinas turut disesuaikan untuk kenyamanan dan keseragaman.

ASN diharuskan menggunakan pakaian berwarna cokelat pada Senin dan Selasa, pakaian kemeja putih dengan celana atau rok hitam gelap pada Rabu, lalu mengenakan batik dengan celana atau rok hitam gelap pada Kamis, sedangkan Jumat diperkenankan memakai pakaian olahraga.

Pewarta: Sugiharto P

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018