Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko menerapkan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2018 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak Sapi, Kerbau dan Kambing di 10 kawasan tanpa hewan ternak, dan ternak liar bisa ditembak bila dianggap membahayakan.

"Kita telah menyosialisasikan peraturan ini kepada seluruh pemilik hewan ternak di daerah ini, selanjutnya kami mulai menerapkannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Sabtu (7/7).

Perbup Nomor 9 tahun 2018 untuk mempertegas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya, permukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah itu.

Perbup ini mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam perda seperti kawasan bebas hewan ternak, sistem pelelangan hewan ternak yang ditangkap hingga tindakan tegas terhadap hewan ternak yang membahayakan petugas.

Sebanyak 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu, yakni kawasan penghijauan, reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan, kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Kemudian, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum, kawasan wisata, lingkungan bandara dan lingkungan olahraga.

Ia menyatakan, tim gabungan Satpol PP bersama dengan polisi dan TNI yang akan menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dalam kawasan tersebut.

Tim gabungan ini diizinkan menembak hewan ternak yang membahayakan petugas dan hewan ternak yang dilepasliarkan pada malam hari di dalam kawasan tersebut.

"Kami melibatkan polisi untuk menembak hewan ternak yang membahayakan petugas," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018