Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani, menyampaikan teguran tertulis kepada perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan harga beli tandan buah segar kelapa sawit, yaitu sebesar Rp1.200 per kilogram.

"Kami telah sampaikan surat teguran dari sekda ini kepada 10 perusahaan kelapa sawit," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudianto di Mukomuko, Senin.

Sebanyak 10 pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kabupaten Mukomuko sejak sepekan terakhir membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan tim perumus harga komoditi perkebunan pemerintah provinsi setempat sebesar Rp1.200 per kilogram.

Ia menyatakan, sekda menyampaikan teguran itu berdasarkan berita acara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan di daerah itu minggu kedua bulan Juli 2018.

Ternyata harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pabrik masih jauh di bawah harga penetapan yang telah disepakati seluruh anggota tim yang terdiri dari perwakilan perusahaan tersebut.

Untuk itu, katanya, kepada perusahaan kelapa sawit agar mengikuti kesepakatan harga pembelian TBS kelapa sawit dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan harga jual TBS kelapa sawit yang dilaporkan oleh perusahasan seminggu yang lalu, di pabrik CPO milik PT SSJA sebesar Rp950 per kg, harga sawit di pabrik PT MMIL sebesar Rp1.030 per kg, PT KAS sebesar Rp1.030 per kg, harga sawit di pabrik PT DDP di Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento masing-masing sebesar Rp1.040 per kg.

Harga sawit di pabrik PT USM sebesar Rp1.050 per kg, pabrik PT KSM sebesar Rp1.030 per kg, PT AMK sebesar Rp1.025 per kg, di pabrik PT BMK sebesar Rp1.060 per kg, di pabrik SAP sebesar Rp1.040 per kg.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018