Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 agar segera mendaftarkan bakal calon legislatornya.

"Sampai saat ini belum satu parpol pun yang mendaftarkan daftar bakal calon anggota legislatif mereka, padahal sudah dari 4 Juli, terakhir pendaftaran pada 17 Juli ini," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni di Bengkulu, Kamis.

Menurut, Emex, bakal calon legislator yang akan di daftarkan tidak perlu harus lengkap terlebih dahulu persyaratan administrasinya masing-masing individu.

"Jadi punya kesempatan perbaikan mengusulkan syarat yang kurang, oleh sebab itu kita mengimbau ayo daftarkan dulu, sehingga nanti tidak kerepotan karena mepet di akhir jadwal pendaftaran," kata dia.

Baca juga: 12 calon senator mendaftar ke KPU Bengkulu

Jika partai politik memilih waktu pada akhir masa pendaftaran lanjut dirinya, malah dikhawatirkan tidak memiliki kesempatan lagi untuk melengkapi persyaratan, sementara nyatanya masih ada dokumen administrasi yang kurang.

Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh parpol saat mendaftar ke KPU, yang pertama menurut Emex, terkait surat pencalonan bakal calon legislator formulir model B, atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa parpol telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai AD ART masing-masing parpol.

"Kemudian, pakta integritas bertanda tangan dalam formulir B3, persyaratan ini nantinya mutlak disampaikan," kata Emex.

Persyaratan selanjutnya, setiap parpol juga harus mendaftarkan bakal calon legislator dengan memenuhi kuota 100 persen ketersediaan kursi DRPD.

"Contohnya, DPRD Provinsi Bengkulu tersedia 45 kursi, maka parpol harus mendaftarkan 45 bakal calon, komposisi yang terpenting lainnya yakni memenuhi aturan minimal kuota perempuan," ujarnya.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018