Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan warga asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kedua warga Lubuklinggau yang diamankan petugas ini ialah Hendra (34) dan Jumi Yadi (31) keduanya warga Jalan Kandis RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Keduanya diamankan petugas saat melintas di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau, tepatnya di Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi pada hari Senin sore tanggal 9 Juli kemarin. Dari tangan keduanya petugas menyita paket ganja kering seberat 33,27 gram," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti paket ganja juga diamankan satu unit kendaraan roda dua jenis yang mereka gunakan merek Honda Supra Fit pelat BG 3352 HE.

Kedua tersangka ini tambah dia, ditangkap oleh petugas patroli di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, saat keduanya hendak menuju ke Kota Curup. Petugas mencurigai keduanya, kemudian menghentikan keduanya saat berada di Desa Pelalo.

"Barang bukti ganja itu ditemukan petugas terselip dibagian pinggang salah satu tersangka, paket ganja ini dibeli oleh keduanya seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan petugas keduanya mengaku barang itu untuk pakai sendiri di Kota Lubuklinggau, kendati demikian tidak menutup kemungkinan juga sebagai pengedar.

Saat ini petugas penyidik masih terus mengembangkan kasusnya guna mengetahui asal barang di Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang, maupun lokasi pemasaran di Kota Lubuklinggau.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018