Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong bersama tim Satgas Penindakan Kejahatan Jalanan Polda Bengkulu menangkap pelaku penjambretan dan buronan kasus pencurian di daerah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva diwakili Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan dua tersangka pelaku kejahatan yang ditangkap petugas gabungan pada Senin (16/7) di tempat yang berbeda.

Kedua tersangka itu adalah Rn (18) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur merupakan tersangka pelaku kasus penjambretan, dan Pt (25) warga Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu yang terlibat dalam kasus pencurian kopi pada 2017 lalu, bersama dengan temannya SN (24) yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi.

"Keduanya ditangkap di tempat berbeda dalam kasus yang berbeda, dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan kasusnya," kata Kasat Reskrim Jery Nainggolan.

Rn merupakan tersangka kasus penjambretan handphone milik Rizka (13) warga Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Tengah yang terjadi Sabtu (14/7) lalu, di kawasan Jalan Ahmad Marzuki, Kelurahan Timbul Rejo.

"Tersangka Rn ini dijerat dengan dua pasal yang berbeda, karena selain tersangka kasus penjambretan HP juga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ," ujarnya pula.

Sedangkan untuk tersangka Pt, kata dia menjelaskan, merupakan buronan dalam kasus pencurian dua karung biji kopi di Kecamatan Bermani Ulu pada 2017 lalu, bersama dengan temannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah divonis hakim pengadilan setempat.

Dia mengimbau, masyarakat Rejang Lebong agar selalu berhati-hati dan tidak memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan yang mencolok atau barang berharga lainnya saat berada di jalanan umum.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018