Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi November 2017 lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Galuh Bastoro Aji di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang ditahan itu adalah Anggi, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara pembantu Setda Rejang Lebong.

Tersangka ini merupakan tersangka ketiga, di mana berkasnya telah rampung dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Safuan dan Ropen Andiyansyah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu guna menjalani persidangan.

"Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya, tadi tersangkanya langsung kami titipkan ke Lapas Klas II A Curup, guna mempermudah dalam proses penyidikan," katanya.

Tersangka Anggi akan ditahan selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan berkasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, jika berkasnya belum lengkap maka masa penahanannya akan diperpanjang.

Dalam kasus OTT di Pemkab Rejang Lebong yang terjadi pada November 2017, tersangka ini kata dia, menjabat sebagai bendahara pembantu Setda Rejang Lebong dan saat pemeriksaan di Polres Rejang Lebong hanya berstatus sebagai saksi.

Selanjutnya atas saran dari Kajari Rejang Lebong status Anggi yang posisinya sudah pindah tugas ke Pakan Baru, Riau, ini ditingkatkan menjadi tersangka, karena saat kejadian merupakan orang pertama yang diamankan petugas.

Pada 11 November 2017, tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan tiga PNS Pemkab Rejang Lebong yang melakukan pemotongan pembayaran uang beban kerja PNS daerah itu mulai Januari-November.

Ketiganya ialah Safuan yang saat menjabat sebagai kepala BPKD Rejang Lebong, kemudian Ropen Andiyansyah yang menjabat sebagai bendahara umum Setda Rejang Lebong, serta Anggi sebagai bendahara pembantu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Anggi dilepaskan dan hanya dijadikan saksi perkara.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, tim Saber Pungli ini juga mengamankan sejumlah berkas, kemudian uang tunai Rp14,054 juta, satu unit kendaraan roda empat, CCTV dan dokumen lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018