Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu terus menelusuri kebenaran data dari empat bakal calon legislator yang diduga mantan narapidana.

"Ya kita telusuri ke kepolisian, pengadilan, dan Kemenkumham, jika benar kita telusuri lagi apakah caleg ini napi koruptor, pidana lain yang juga dilarang dalam PKPU," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Selasa.

Jika empat bakal calon legislator ini merupakan mantan terpidana kasus korupsi maka secara aturannya akan dicoret langsung dari daftar calon yang diajukan partai politik.

"Ketika setelah verifikasi, mereka terbukti eks napi korupsi, maka dari sistem pencalonan akan dicoret," kata dia lagi.

Namun, partai politik pengusung lanjut Irwan, masih dapat melakukan perbaikan daftar calon yakni dengan mendaftarkan penggantinya ke KPU.

"Sebelum penetapan daftar calon sementara atau DCS, maka parpol masih punya kesempatan untuk memperbaikinya," ujar dia.

Saat ini, KPU Provinsi Bengkulu menurut dia sedang dalam tahap peneliti berkas administrasi dari seluruh daftar bakal calon legislator yang diusulkan oleh partai politik.

Selain itu, tim verifikasi lanjut dia juga sedang meneliti latar belakang bakal calon, apakah memenuhi syarat yang diatur oleh Peraturan KPU atau tidak.

Salah satunya mengenai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pada pasal 4 ayat ke 3, yang menyebutkan bahwa partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi sebagai bakal calon legislator.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018