Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Paming Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan akan menindak tegas warga yang memiliki hewan ternak tetapi membiarkan ternaknya berkeliaran di wilayah itu.

"Sekarang tidak hanya ternak berkeliaran yang ditertibkan, tetapi pemilik juga akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Kamis.

Dikatakan, pihaknya sedang membuat perencanaan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) omor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak di darah tersebut.

Kalau dalam perda selama ini mengatur tentang sanksi denda uang tebusan untuk setiap hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP, selanjutnya sanksi tindak pidana ringan terhadap pemilik hewan ternak.

Diharapkan semua pihak terkait di daerah itu mendukung rencana instansinya menerapkan sanksi terhadap pemilik hewan ternak liar di daerah itu.

Disamping itu, instansinya tetap rutin melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di daerah itu.

Instansinya menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di 10 kawasan bebas ternak yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Selain itu, instansinya melibatkan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah itu.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018