Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mayoritas dokumen bakal calon legislatif yang diajukan oleh partai politik di daerah itu belum memenuhi syarat (BMS).

"Mayoritas bacaleg belum memenuhi persyaratan yang diminta sehingga mereka harus melengkapinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko.

Sebanyak 312 orang bacaleg yang diajukan oleh 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu, tetapi hanya dokumen milik dua orang bacaleg di antaranya yang dianggap memenuhi syarat (MS).

Dokumen orang bacaleg yang dianggap telah memenuhi syarat ini dari PDIP dan Partai Demokrat.

Mayoritas dokumen bacaleg yang BMS itu seperti surat keterangan dari Pengadilan Tinggi, SKCK dan berbagai dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan oleh menjadi bacaleg. 

KPU setempat memberikan kesempatan kepada sebanyak 14 partai politik di daerah itu untuk melengkapi dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat paling lama tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 24.00 WIB.

"Kami tunggu parpol melengkapi dokumen bacaleg yang diajukan hingga pukul tersebut," ujarnya.

Bagi parpol yang telah tidak melengkapi dokumen bacaleg itu terhitung sampai pada waktu yang telah ditentukan tersebut, maka dianggap bacaleg yang diajukan parpol tidak memenuhi syarat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018