Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 139 dari 502 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 17 partai politik di daerah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebanyak 363 orang dari 502 orang bacaleg yang diajukan dari 17 parpol sebelumnya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 139 orang. Mereka ini dinyatakan TMS karena persyaratannya yang salah dan tidak sesuai atau belum lengkap.
Bacaleg yang dinyatakan TMS ini, kata dia, tidak bisa ikut tahapan selanjutnya atau dinyatakan gugur karena sebelumnya terhitung 6-11 Agustus 2023 pihaknya telah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dan dilakukan verifikasi pada 12-15 Agustus 2023.
Menurut dia, sesuai dengan tahapan, bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya pada 18 Agustus 2023 ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS), di mana mulai 19-23 Agustus 2023 diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik untuk diketahui masyarakat luas.
Setelah dilakukan pengumuman, KPU Rejang Lebong akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan pada 19-28 Agustus 2023 dan tahapan lainnya, sebelum dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 Oktober hingga 3 November 2023, serta pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Ia menjelaskan dari 363 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat ini nantinya akan memperebutkan 30 kursi di DPRD Rejang Lebong tersebar di empat daerah pemilihan (dapil).
Adapun parpol yang mengajukan formasi penuh dan dinyatakan memenuhi syarat, yakni 30 bacaleg tersebar dalam empat dapil berasal dari delapan parpol besar, katanya.
Sedangkan bacaleg paling sedikit yang dinyatakan memenuhi syarat berasal dari Partai Gelora sebanyak tiga bacaleg, Partai Ummat enam bacaleg, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang masing-masing tujuh bacaleg.