Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan instansinya tidak pernah tebang pilih dalam menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kami tidak pernah tebang pilih. Hewan ternak milik siapa saja yang dilepasliarkan di jalan pasti ditangkap," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu guna membantah tudingan terhadap instansinya yang diduga tebang pilih dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan dari seorang warga yang kerbaunya ditangkap oleh personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap seekor kerbau milik warga Kelurahan Pasar Mukomuko yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia menyatakan, warga tersebut komplain kepada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang telah menangkap kerbaunya di jalan raya di wilayah tersebut.

Warga tersebut komplain karena dari sekian banyak kerbau yang berkeliaran di Desa Ujung Padang dan Kelurahan Bandar Ratu, tetapi hanya kerbaunya yang ditangkap.

Selain itu masyarakat tersebut mempertanyakan mengapa kerbau yang berkeliaran di jalan kabupaten atau jalan padat karya masih tetap ditangkap oleh personel Satpol PP.

Ramdani menyatakan, kebetulan personel Satpol PP yang sedang melakukan operasi penertiban hewan ternak di wilayah itu menemukan kerbau milik oknum masyarakat tersebut yang berkeliaran di jalan.

Selain itu, katanya, personel Satpol PP setempat tidak hanya menangkap ternak yang berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), termasuk juga di jalan kabupaten karena berada di pemukiman penduduk.

Ia menyatakan, instansinya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk di daerah itu.

Penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk tetap berlanjut.

Instansinya tidak akan menerima komplain terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk di daerah itu dari pemilik hewan ternak.

"Kami sudah menyosialisasikan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan melepasliarkan ternak di jalan raya dan pemukiman penduduk," ujarnya.

Ia menyatakan, oknum masyarakat tersebut membawa senjata tajam saat mendatangani dinas tersebut, namun senjata tajamnya diamankan oleh TNI dan aparat kepolisian resor setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018