Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih melakukan penelitian profesi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Senin, mengatakan pihaknya belum mengetahui dari 372 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat setelah perbaikan bacaleg yang dilaksanakan 22 hingga 31 Juli lalu, berstatus, kepala desa, perangkat desa, PNS, ataupun profesi lainnya yang pembiayaannya berasal dari APBN.

"Dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 ini, selain PNS, TNI/Polri, orang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, kades, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN, BUMD atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN," ujarnya.

Untuk sumber pendanaan yang berasal dari APBN ini kata dia, bisa juga berlaku kepada bacaleg yang berprofesi sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH) dan profesi lainnya yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara.

"Untuk yang berprofesi ini sebagai pendamping PKH ini sedang kami mintakan dengan Dinsos Rejang Lebong daftar namanya, karena dari sekian banyak bacaleg ini ada beberapa orang yang juga tenaga PKH," katanya.

Selain telah mendapatkan laporan bacaleg yang berprofesi sebagai pendamping PKH, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa, perangkat desa serta profesi lainnya.

Guna memastikan kalangan bacaleg yang diajukan oleh 16 parpol di daerah itu, mereka sudah menyurati dan mengirimkan nama-nama bacaleg yang diusung parpol peserta Pemilu untuk mengetahui profesi masing-masing sebelum di tetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) 14-20 September mendatang.

Pengunduran diri profesi bacaleg ini kata dia, diatur dalam PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, khususnya pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, mulai dari nomor satu hingga nomor tujuh.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018