Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengku menyebutkan sebanyak 32 dari 312 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 14 partai politik di daerah ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon sebanyak 32 bacaleg yang TMS. Puluhan bacaleg TMS ini diajukan oleh sembilan partai politik di daerah ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, di Mukomuko, Rabu. 

Ia menyebutkan, sebanyak 32 bacaleg TMS ini, enam bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dua orang bacaleg dari Partai NasDem, dan lima bacaleg dari Partai Golkar. 

Kemudian sebanyak lima orang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dua bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), tiga bacaleg dari PSI, empat bacaleg dari Partai Hanura, tiga bacaleg dari Partai Demokrat, dan dua bacaleg dari PKPI. 

Sebanyak 32 bacaleg TMS karena rata-rata mereka ini dari awal tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang masih kurang seperti diminta oleh KPU setempat. 

"Ada bacaleg yang tidak melampirkan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan dari pengadilan negeri," ujarnya lagi.

Sedangkan semua bacaleg dari lima partai politik peerta Pemilu 2019, yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, dan Perindo memenuhi syarat. 

Selanjutnya hari ini KPU setempat menyerahkan hasil verifikasi administrasi syarat calon legislatif kepada sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018