Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan dua bacaleg mantan napi kasus tindak pidana korupsi di daerah itu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu.

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo usai memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2019 di aula KPU setempat, Jumat, mengatakan keduanya dinyatakan TMS sesuai dengan PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

"Semula bacaleg yang dinyatakan TMS sebanyak 40 orang, tetapi hari ini bertambah empat orang sehingga totalnya menjadi 44 orang. Dari empat bacaleg TMS tambahan ini, terdapat dua orang di antaranya karena tersandung kasus korupsi," katanya.

Sedangkan bacaleg lainnya tambah dia, satu orang karena mengundurkan diri dari pencalonan yang berasal dari PKPI, dan satu orang lagi dinyatakan TMS karena tidak mencantumkan keterangan pernah dihukum dalam kasus narkoba dan mengumumkannya melalui media massa.

Adapun bacaleg yang dinyatakan TMS atau gugur karena pernah di pidana dalam kasus korupsi ini ialah Abu Bakar dan Edi Iskandar yang berasal dari Partai NasDem, yang tercatat masih menjadi anggota DPRD Rejang Lebong periode 2014-2019.

Sedangkan satu orang lagi karena pernah dihukum dalam kasus narkoba atas nama Ari Wibowo, berasal dari PAN dan saat ini masih duduk sebagai anggota dewan setempat.

Sejauh ini total bacaleg yang diajukan oleh 16 parpol peserta pemilu di daerah itu berjumlah 368 orang, jumlah ini berkurang dari semula sebanyak 412 orang.

Jumlah bacaleg ini berkurang karena tidak melengkapi persyaratan pencalonan serta terganjal PKPU No.20/2018.

"Untuk yang dua orang bacaleg yang dinyatakan gugur oleh PKPU nomor 20 tersebut, sebenarnya berkas yang mereka masukkan sudah lengkap semua. Untuk itu jika mereka ini keberatan, dari pihak partai bisa mengajukan nota keberatan ke Bawaslu," ujarnya.

Nama-nama bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat atau MS yang berjumlah 368 orang, kata dia, selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat dalam bentuk daftar calon sementara (DCS) guna mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap atau DCT Pemilu 2019.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018