Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Irsyad Kamarudin mengingatkan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa di daerah itu agar tidak menahan data pemilih sementara untuk Pemilu 2019 karena tindakan tersebut melanggar hukum.

"Kalau ada penyelenggara yang berani menahan data pemilih, maka sanksinya membayar uang ke negara dan ancaman penjara selama empat tahun," katanya di Mukomuko, Rabu. 

Ia mengatakan hal itu setelah ada kejadian penyelenggara pemilu di salah satu kecamatan dan desa di daerah itu yang menahan data pemilih sementara (DPS) karena diduga belum menerima honor.

Kalau penyelenggara pemilu tersebut menahan data pemilih karena belum menerima honor, mereka bisa datang langsung ke KPU untuk meminta pembayaran honornya.

Ia memastikan, pihaknya akan mengupayakan untuk membayar honor penyelenggara tersebut. 

Ia menyatakan, apapun alasannya penyelenggara pemilu tingkat desa maupun kecamatan di daerah itu tidak ada hak menahan data pemilih. Tindakan tersebut sama saja dengan upaya untuk menggagalkan pemilu.

KPU setempat telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu di salah satu kecamatan yang pernah berusaha menahan data pemilih agar mereka mengulangi perbuatannya saat DPS hasil perubahan tahun ini.

Selain itu, lembaganya juga memberikan pembinaan terhadap penyelenggara pemilu di kecamatan lain. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018