Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri dan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis sore, menandatangani nota kesepahaman kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama usai penandatanganan mengatakan, MoU yang mereka tandatangani itu merupakan bagian dari implementasi dari fungsi Kejari setempat dalam bidang perdata dan tata usaha.

"Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari implementasi fungsi Kejari Rejang Lebong dalam bidang perdata dan tata usaha," ujarnya.

Dijelaskan dia, Kejari memiliki peran sebagai jaksa negara akan membantu KPU Rejang Lebong dalam menghadapi kemungkinan adanya gugatan-gugatan pada pelaksanaan Pemilu tahun depan.

Untuk mendapatkan pendampingan ini antara Kejari Rejang Lebong dan KPU Rejang Lebong harus membuat suara kuasa agar bisa didampingi oleh Kejari Rejang Lebong, terutama dalam menyelesaikan kemungkinan sengketa Pemilu serentak di wilayah itu.

Dia mengharapkan, adanya sinergisitas keduanya sehingga pelaksanaan Pemilu serentak 2019 bisa berjalan sesuai dengan tahapannya dan sukses.

Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo menyatakan, bahwa KPU adalah tempatnya orang berkonflik, sehingga mereka membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan konflik dalam hal pelaksanaan Pemilu 2019.

"Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tersebut nantinya kami harapkan bisa mengatasi kemungkinan konflik Pemilu yang kami hadapi," katanya.

Sedangkan untuk tahapan Pemilu serentak 2019 di daerah itu saat ini kata dia, sudah masuk dalam tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS), di mana pada penetapan DCS pihaknya sudah menerima informasi ada sanggahan dari parpol ke Panwaslu Rejang Lebong terkait bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018