Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018 tentang 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu.

"Mulai sekarang perbup tersebut resmi diberlakukan. Petugas Satpol PP akan menangkap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing milik warga yang dilepasliarkan di 10 kawasan tanpa ternak tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan 10 kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu, yakni kawasan penghijauan, reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan, kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum, kawasan wisata, lingkungan bandara, dan lingkungan olahraga.

Ramdani menegaskan, instansinya akan menangkap hewan ternak yang dilepaslliarkan di 10 kawasan tanpa ternak, kemudian melelang hewan ternak yang selama tujuh hari berturut-turut tidak ditebus oleh pemiliknya.

Perbup itu juga mengatur tentang tindakan tegas berupa penembakan terhadap ?hewan ternak yang membahayakan petugas yang melakukan operasi penertiban hewan ternak. 

Satpol PP dan Damkar melibatkan polisi dan TNI untuk menembak hewan ternak yang membahayakan petugas.

"Kami akan koordinasikan masalah penembakan hewan ternak ini dengan pihak Markas Komando Distrik Militer (Makodim), termasuk dengan kepolisian resor setempat," katanya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018