Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memantau perkembangan harga sawit pasca-penetapan harga komoditi perkebunan tersebut di seluruh pabrik kelapa sawit di daerah itu.

"Kami melakukan pemantauan untuk memastikan pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar kelapa sesuai atau tidak dengan ketetapan tim perumus harga komoditi perkebunan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Arif Isnawan di Mukomuko. 

Tim perumus harga komoditas perkebunan kelapa sawit pemerintah provinsi setempat telah menetapkan harga jual sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.071 per kilogram.

Dari harga sebesar itu pabrik kelapa sawit diberikan toleransi sebesar lima persen atau sebesar Rp1.018 per kg untuk membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani di daerah itu. 

Berdasarkan pemantauannya, sebanyak empat pabrik kelapa sawit yang membeli sawit milik petani setempat dengan harga lebih rendah dibandingkan dengan harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan. 

Sebanyak empat pabrik tersebut, yakni PT SSJA membeli sawit petani dengan harga sebesar Rp900 per kg, harga sawit di pabrik PT MMIL di wilayah Kecamatan Panarik sebesar Rp1.000 per kg, dua pabrik kelapa sawit PT Daria Darma Pratama di Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento masing-masing sebesar Rp1.010 per kg.

Terkait dengan sanksi terhadap pabrik yang membeli buah sawit lebih rendah dari harga ketetapan tim, pihaknya menunggu perkembangan harga sawit dalam sepekan terakhir. 

 "Kami pantau dulu perkembangan harga sawit di empat pabrik selama sepekan ke depan, Apakah ada peningkatan atau tidak," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018