Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menidaklanjuti keputusan Bawaslu terkait dengan kelengkapan syarat salah satu kepala desa menjadi bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dengan merevisi surat keputusan penetapan daftar calon sementara (DCS) partai tersebut.

"Abu Raza, Kepala Desa Air Dikit, memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota legislatif, sedangkan Ermadi Riska tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis.

Dua orang bacaleg PKPI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Mukomuko yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko.

Bawaslu kemudian memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, yakni dua bacaleg PKPI dan KPU setempat.

Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu persyaratan satu dari dua bacaleg PKPI yang ditetapkan TMS oleh KPU setempat dinyatakan lengkap.

KPU lalu menindaklanjuti keputusan tersebut dengan merevisi SK penetapan DCS PKPI, kemudian memasukkan lagi Kepala Desa Air Dikit Abu Raza dalam DCS untuk Pemilu 2019.

"Abu Raza MS dari hasil klarifikasi dan berdasarkan putusan dalam mediasi sengketa di Bawaslu," ujarnya.

KPU menetapkan dua bacaleg ini TMS karena hingga hari terakhir penyerahan berkas perbaikan DCS KPU tidak menerima dokumen berupa surat pengunduran diri sedang dalam proses dan tanda terimanya yang dikeluarkan oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018