Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebanyak 14 kepala desa (Kades) yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 di daerah itu.

"Sebanyak 14 Kades yang menggundurkan diri karena menjadi Bacaleg, tetapi baru dua diantaranya yang mendapatkan SK pemberhentian, sisanya belum keluar," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, di Mukomuko, Senin.

Ia menyatakan, dari sebanyak 14 Kades yang mengundurkan diri karena menjadi Bacaleg, sebanyak 10 diantaranya sedangg diproses SK pemberhentiannya oleh bagian administrasi hukum pemerintah setempat.

Sedangkan empat desa lainnya, yakni dua desa di Kecamatan Teramang Jaya dan dua desa di Kecamatan Air Dikit belum menyerahkan berkas pengunduran dirinya kepada instansinya.

Ia menyatakan, instansinya telah meminta Kades tersebut segera menyampaikan berkas pengunduran dirinya ke dinas itu agar bisa diproses SK pemberhentiannya di bagian hukum.

Ia mengatakan, jangan sampai dinas itu disalahkan karena Kades tersebut terlambat menyerahkan sehingga mereka tidak memenuhi persyaratan menjadi Bacaleg Pemilu 2019 di daerah itu.

SK pemberhentian Kades tersebut sebagai persyaratan bagi KPU setempat untuk menetapkan Bacaleg itu memenuhi syarat atau tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019.

Ia menargetkan, SK pemberhentian sebanyak 10 Kades yang sedang diproses oleh bagian hukum bisa diterbitkan sebelum KPU menetapkan DCT.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018