Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan segera memiliki dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Senin, mengatakan dua PPNS tersebut saat ini masih menunggu pelantikan di Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu setelah mengikuti pendidikan pada beberapa waktu lalu.

"PPNS ini nantinya bisa menindak pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) seperti padagang kaki laima (PKL0 yang berjualan di trotoar dan menggangu ketertiban umum," katanya.

Selain itu, PPNS di daerah tersebut nantinya selain akan menindak pelanggaran ketertiban umum, juga memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran Perda yang ada di daerah itu.

"Sebelum dilakukan sidang Tipiring terlebih dahulu akan dilakukan tahapan-tahapan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan lainnya. Setelah itu hasil penyidikan di Satpol PP ini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," ujarnya.

Selama ini sanksi yang diberikan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah itu, baru bersifat pembinaan-pembinaan tanpa dilakukan tindakan lainnya, karena mereka belum memiliki PPNS.

Dia berharap, kedua PPNS ini dapat segera dilantik sehingga bisa langsung menjalankan tugas guna menindak pelaku pelanggaran Perda Kabupaten Rejang Lebong maupun pelanggar ketertiban umum di Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018