Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap warga yang memiliki hewan ternak yang melanggar aturan yakni melepasliarkan di kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu.

Kami sedang menyusun regulasi hukum terkait sanksinya, tidak hanya sebatas denda, namun tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternaknya, kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, pihaknya mengusulkan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing di kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu.

Instansinya mengusulkan revisi beberapa pasal dalam perda yang berkaitan dengan sanksi yang selama ini berupa denda bagi warga setempat yang melepasliarkan hewan ternaknya. 

Kalau selama ini sanksi terhadap pemilik ternak, yakni membayar uang tebusan sebesar Rp1 juta per ekor hewan ternak yang ditangkap oleh petugas, sekarang ini pemiliknya yang kita pidanakan, ujarnya.

Untuk memberlakukan sanksi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di daerah itu, katanya, pihaknya menunggu beroperasinya Pengadilan Negeri setempat agar proses persidangan bisa cepat selesai.

Ia menyatakan, warga setempat yang melepasliarkan hewan ternaknya dijerat dengan pasal dalam Perda tentang larangan melepasliarkan hewan ternak dengan ancaman kuruangan penjara selama minimal satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta.

Ia yakin, setelah tidak ada lagi warga yang berani melapasliarkan hewan ternaknya di kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu. 

Ia menyebutkan sepuluh kawasan tanpa hewan ternak di daerah itu, yakni kawasan penghijauan, reboisasi, pembudidayaan tanaman pertanian dan perkebunan, kompleks perkantoran pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pekarangan rumah warga, rumah ibadah, jalan umum, kawasan wisata, lingkungan bandara, dan lingkungan olahraga.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018