Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Daerah Bengkulu telah menangani sebanyak 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun Januari hingga Agustus 2018. 

"Ada tren penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bila dibandingkan dengan jumlah kasus yang ditangani tahun 2016 dan 2017," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Selasa. 

Ia mengatakan penurunan kasus tersebut tidak terlepas dari peran para polisi wanita (Polwan) yang fokus pada penanganan kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh para perempuan dan anak-anak.

Secara khusus Kapolda juga mengapresiasi kinerja anggota Polwan Bengkulu yang telah menuntaskan 15 kasus selama penyidikan. 

"Dua orang Polwan sudah ditugaskan di Kamtibmas, salah satu dari mereka sudah ada pendidikan PPA dan sudah 15 kasus diselesaikan dalam penyidikan," ujarnya.

Dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang menangani sehingga kasus-kasus yang terjadi diarahkan untuk diproses secara hukum.

Penyelesaian kasus secara hukum menurut Kapolda diharapkan memberi efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Beberapa kasus yang telah ditempuh lewat jalur damai juga tetap dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus asusila ini cukup menjadi perhatian kepolisian dan kami harapkan dukungan dari masyarakat sehingga tidak ada lagi korban-korban kekerasan terutama bagi perempuan dan anak," kata dia.

Sementara data yang dimiliki Polda Bengkulu menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani pada 2016 sebanyak 225 kasus, tahun 2017 sebanyak 222 kasus, dan tahun 2018 hingga bulan Agustus sebanyak 86 kasus. 

Pewarta: Nindri Licha Nur Vikhi H. A

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018