Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 500? warga setempat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tetapi belum melakukan perekaman data.

"Ratusan warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el ini tersebar di sejumlah desa di daerah ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Badri Rusli di Mukomuko, Selasa.

Hingga bulan Juli 2018 sebanyak 122.898? orang warga yang tersebar di 15 kecamatan di darah itu yang wajib memiliki KTP-el, atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 121.015 orang.

Ia menyatakan, jumlah warga yang wajib KTP-el di daerah itu mengalami peningkatan dari hasil pendataan warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah sejak akhir? Desember 2017 sampai sekarang. 

Selain itu, katanya, ditambah dengan warga dari luar daerah yang baru pindah ke daerah itu.

Ia menargetkan, sebanyak 500 orang warga tersebut melakukan perekaman data KTP-el ?dalam tahun ini.

Ia menyatakan, instansinya memiliki empat tim yang bertugas untuk melakukan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

Sementara itu jumlah warga setempat yang telah melakukan perekaman data KTP-el tetapi belum mendapatkan kartu identitas kependudukan dari dinas itu sebanyak 1.000 orang.

"Masih ada sebanyak 1.000 warga yang telah rekam KTP-el tetapi belum dicetak kartunya. Kami masih punya persiapan sebanyak 3.000 blanko KTP-el untuk warga tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018