Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Baksl calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Firdaus Djailani melaporkan KPU Provinsi Bengkulu ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pendaftaran bacaleg.

"Saya laporkan demi mencari keadilan karena saya keberatan atas penetapan KPU tersebut, namun belum sampai pada tahap gugatan," kata Firdaus Djailani di Bengkulu, Selasa.

Dengan laporan tersebut, ia berharap masih terbuka kesempatan untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap Pemilu Legislatif 2019.

"Masih optimistis, maunya saya dan partai seperti itu, masuk DCT, makanya datang ke Bawaslu," ucapnya.

KPU menetapkan Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg karena pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Kita hormati laporannya, karena hal itu merupakan bagian dari mekanisme bursa pencalonan dalam proses pemilu, jadi wajar-wajar saja. Karena TMS, kita minta parpol mengganti yang bersangkutan sebagai bacaleg," ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap membenarkan bahwa bacaleg dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Kepahiang ini telah melaporkan KPU soal penetapan TMS Firdaus.

"Tentunya kita rapat plenokan dulu, masuk sengketa atau tidak. Karena secara objek, sengketa baru bisa dilakukan setelah adanya surat keputusan atau berita acara," ujar Parsadaan.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018