Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian delapan dari 16 kepala desa yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 di daerah itu.

"Sebanyak 16 kades yang menggundurkan diri karena mendaftar menjadi bacaleg, tetapi SK pemberhentian yang diterbitkan baru delapan kades, sisanya sudah diajukan tetapi belum terbit," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan, dari sebanyak 16 kades yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bacaleg, sebanyak delapan orang di antaranya yang telah keluar SK pemberhentiannya, SK pemberhentian tujuh kades sedang dalam diproses di bagian administrasi hukum pemerintah setempat.

Sedangkan berkas persyaratan pengunduran diri Kepala Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit yang mendaftar menjadi bacaleg belum lengkap.

Ia menyatakan, dokumen persyaratan kades yang belum lengkap tersebut, yakni surat pengantar dari kecamatan terkait hasil rapat usulan penjabat sementara kades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Pemerintah setempat membutuhkan usulan penjabat sementara kades sebagai dasar bagi pemerintah setempat menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat kades tersebut.

"Kita menerbitkan SK pemberhentian sekaligus SK pengangkatan penjabat kades," ujarnya.

SK pemberhentian Kades tersebut sebagai persyaratan bagi KPU setempat untuk menetapkan Bacaleg itu memenuhi syarat atau tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2019. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018