Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak dua pekan ini semakin berkurang.

Diduga keadaan tersebut terjadi sebagai pengaruh penertiban hewan ternak oleh personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat yang gencar dilakukan.

"Sejak dua pekan ini kami tidak pernah lagi melihat kerbau yang berkeliaran di jalan padat karya Desa Ujung Padang. Mungkin karena ada penertiban oleh Satpol PP,"kata Warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Anto,Jumat.

Ia mengatakan, selama ini warga setempat sering melihat kawanan kerbau besar dan kecil yang berkeliaran sejak pagi, siang dan sore hari untuk merumput. Kawanan kerbau tersebut membuang kotoran di sepanjang jalan padat karya di wilayah tersebut.

Selain itu, warga juga mengeluh mencium bau tidak sedap yang berasal dari kerbau-kerbau tersebut.

Kawanan kerbau tersebut juga dituding merusak tanaman dan pagar milik warga di Desa Ujung Padang.

"Sekarang ini kami sudah aman. Tidak ada lagi kerbau yang berkeliaran," ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani, jumlah warga pemilik hewan yang melanggar perda ini berkurang setelah instansinya menggunakan pendekatan persuasif untuk melarang mereka melepasliarkan hewan ternak di jalan umum.

"Kami sampaikan langsung kepada pemilik hewan tersebut untuk tidak melepasliarkan peliharaannya itu di kawasan `bebas` hewan terna. Sebagian warga ada yang menerima meskipun sebagian juga tetap melepasliarkan ternaknya,? ujarnya.

Terhadap warga yang masih melepasliarkan hewan ternak di kawasan terlarang, instansinya akn terus melakukan penertiban.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018