Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat sejumlah pihak atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan daerah aliran sungai Bengkulu di anak Sungai Kemumu akibat operasi pertambangan batu bara PT Kusuma Raya Utama.

"Kami tetap pada sembilan poin gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan dalam sidang kedua dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat, Walhi menegaskan poin tuntutan akan tetap diperjuangkan hingga ke tahap persidangan.

Pada sidang kedua yang berlangsung pada Kamis (13/9), hakim belum dapat memutuskan pembatalan mediasi sebab para tertugat tidak dilengkapi surat kuasa seperti kuasa hukum Gubernur Bengkulu tidak membawa surat kuasa khusus mediasi, pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak membawa SK dari kepala dinas terkait penunjukan atau surat tugas.

Demikian juga dengan kuasa hukum Bupati Bengkulu Tengah tidak membawa surat kuasa khusus mediasi sedangkan pejabat BKSDA tidak membawa surat penunjukan dari Ditjen KSDAE, hanya membawa surat tugas dari kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung.

Dalam perkara ini, Walhi menyampaikan sembilan poin gugatan antara lain menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan perintah dan kewajiban hukum sehingga terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan anak sungai daerah aliran sungai (DAS) Air Bengkulu yaitu Anak Sungai Kemumu.

Poin gugatan kedua adalah memerintahkan tergugat untuk melaksanakan kewajiban hukum diantaranya melakukan penghentian kegiatan aktivitas operasi produksi pertambangan batu bara di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu.

Ketiga, memerintahkan tergugat melakukan rehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan DAS Air Bengkulu yaitu Anak Sungai Kemumu.

Membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan DAS Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu.

Keempat, memerintahkan tergugat II dan IV melakukan tindakan hukum dengan melakukan audit lingkungan terhadap?kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Adapun para tergugat dalam kasus yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2018/PN.Bgl itu antara lain Plt Gubenur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, PT Kusuma Raya Utama, Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Gugatan ini dilayangkan karena Walhi menilai tidak ada itikad baik dari tergugat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kerusakan lingkungan akibat operasi produksi batu bara oleh PT Kusuma Raya Utama di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, hutan produksi Semidang Bukit Kabu dan DAS Sungai Bengkulu yakni Sungai Kemumu.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018