Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di daerah ini.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jerry Antonius Nainggolan, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan ketiga tersangka yang diatangkap di tempat berbeda pada Senin malam (17/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap tiga orang tersangka, petugas juga menyita lima unit sepeda motor berbagai merek, dan belasan kunci T dan peralatan kejahatan lainnya.

Tiga tersangka itu adalah Janet, dan Raden alias Teten yang tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup, serta Dede alias Unyil, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

"Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dan penangkapan mereka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk laporan kepolisian dari warga yang menjadi korbannya sudah ada empat korban," ujarnya.

Tiga tersangka yang ditangkap ini, ujar dia lagi, satu orang bertindak sebagai penadah yakni Dede alias Unyil, sedangkan Janet dan Taten adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi kejadian salah satunya di kawasan Trokon, Desa Cawang Lama, Kecamatan Curup Timur.

Modus yang dilakukan kawanan pelaku curanmor itu, satu dengan lainnya saling terkait. Barang hasil curian oleh tersangka Janet dan Raden selanjutnya langsung dijual kepada Dede, dan seterusnya dijual ke warga di wilayah Kecamatan Binduriang dan sekitarnya.

Jenis kendaraan yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vixion, Honda Sonic,?Honda Blade, Honda Revo, dan Yamaha Mio Jet. Semua kendaraan itu tidak lagi memiliki pelat kendaraan dan hanya mengenakan nomor pelat palsu untuk mengelabui petugas.

Pihaknya, kata Jerry, masih melakukan pengembangan kasus itu, dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Ketiganya sementara ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 dan subsider pasal 480, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dede alias Unyil, salah satu tersangka, saat diwawancarai mengaku dirinya bertindak sebagai penampung kendaraan hasil curian yang kemudian dijual lagi berkisar Rp3 juta, dan kemudian dijual lagi Rp3,5 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018