Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu yang diinisiasi Women Crisis Center "Cahaya Perempuan Bengkulu" menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik perkawinan anak karena melanggar hak-hak anak.

"Perkawinan anak merupakan masalah sosial, ekonomi, dan politik yang diperumit oleh praktik tradisi adat dan budaya," kata Koordinator Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu Lica Veronika di Bengkulu, Sabtu.

Bertempat di Restauran Konakito Kota Bengkulu, Sabtu, Forum Perempuan Muda Bengkulu mengundang 150 "youth advocator" yang berasal dari tiga daerah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Rejang Lebong.

Mereka melakukan diskusi dan desiminasi membahas tema menghentikan perkawinan anak sebagai wujud perayaan Hari Kesehatan Seksual Sedunia 2018.

Menurut Lica, stigma sosial mengenai perkawinan setelah melewati masa pubertas yang masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, justru meningkatkan angka perkawinan anak.

Faktor kebutuhan dan kepentingan ekonomi dengan tujuan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah, katanya, menyebabkan banyak orang tua di Provinsi Bengkulu menyetujui bahkan mendorong perkawinan anak-anak mereka.

Lica berharap, melalui diskusi dan desiminasi tersebut mendorong terwujudnya upaya pencegahan dan penghapusan praktik perkawinan anak.
 
Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu saat menggelar diskusi menyoroti masalah perkawinan muda. (Foto Antarabengkulu)


"Kami ingin mengubah cara pandang, baik itu pemerintah sebagai pihak pengambil keputusan maupun masyarakat, bahwa perkawinan usia anak sangat merugikan," ujarnya.

Direktur Eksekutif WCC "Cahaya Perempuan Bengkulu" Tini Rahayu mengungkapan pernikahan anak menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tahun 2017 lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Bengkulu mencapai 231 kasus di mana 72 persen adalah anak dalam rentang usia 15-19 tahun," katanya.

Kasus kekerasan itu, di antaranya perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.

Dia menuturkan perkawinan anak berdampak secara sosial karena hak mendapatkan pendidikan akan terputus, sehingga kesempatan mengembangkan diri dan bekerja minim. Kondisi itu menyebabkan tumbuhnya angka kemiskinan di masyarakat.

"Sedangkan untuk dampak kesehatan, perkawinan anak berkontribusi menyebabkan kematian ibu dan bayi karena alat reproduksi belum kuat. Kalau pun bayi tersebut lahir, maka berisiko menderita `stunting` (kekerdilan)," katanya.

Oleh karena itu, WCC Bengkulu terus berupaya melakukan advokasi dan sosialisasi terkait dengan bahaya pernikahan anak melalui "youth advocator" dan media sosial.

"Kampanye mengentikan perkawinan usia anak harus disebarluaskan secara masif, supaya peradaban ini dapat menjadi lebih baik," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018