Bengkulu (Antara Bengkulu) - Lembaga "Women Crisis Center" Cahaya
Perempuan Bengkulu memprotes kebijakan penegak hukum yang menangguhkan
penahanan BA, tersangka pelaku perdagangan perempuan.
"Kami memprotes kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan
terhadap tersangka karena ini sangat melukai rasa keadilan bagi korban,"
kata Kepala Divisi Pelayanan WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Rina
Revliandra di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai bertemu dengan Komisi I
DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan aspirasi mereka tentang kebijakan
kepolisian yang menangguhkan tersangka, BA.
Menurutnya, keputusan itu menyisakan tanda tanya besar sebab
sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BA sempat melarikan diri dan masuk
daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Lalu sekarang penangguhan penahanan dikabulkan, ini menjadi tanda tanya," katanya.
Selain itu menurutnya, WCC juga telah menggalang dukungan dari
berbagai lembaga dan perseorangan dimana hingga saat ini terdapat 179
orang pendukung petisi yang menolak penangguhan penahanan terhadap
tersangka pelaku perdagangan perempuan itu.
Dukungan yang mengalir ke WCC Bengkulu menurutnya berasal dari
berbagai kalangan di Tanah Air yang mendesak penegak hukum menuntaskan
kasus ini seadil-adilnya.
Rina mengatakan pelaku perdagangan perempuan dapat dijerat dengan
Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.
Sementara dalam kasus BA, selain Undang-undang perdagangan manusia,
juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002.
"Kami meminta Komisi I memfasilitasi kami untuk membahas masalah
ini dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian," katanya.
Selain itu, WCC juga mendesak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk
menggunakan hak pengawasannya untuk mendorong penegak hukum agar
menuntaskan kasus ini.
Rina juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan
baik meski tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena menghadapi kasus
ini dan keterbatasan ekonomi.
"Korban tetap melakukan konseling dan keadaannya secara fisik sudah
baik tapi secara psikologis masih butuh pemulihan," katanya.
BA, mantan pejabat daerah diduga melakukan transaksi seksual dengan
seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan korban perdagangan
manusia atau "trafficking" sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh
kepolisian.
Rina mengatakan dengan penangguhan tersebut, korban merasa terancam
keselamatannya sehingga meminta penegak hukum segera melakukan
penahanan. (ANT)
WCC protes penangguhan pelaku perdagangan perempuan
Selasa, 5 Februari 2013 15:06 WIB 1059