Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan dua anggota panitia pemungutan suara di daerah itu mengundurkan diri karena memiliki ikatan perkawinan sesama penyelanggara pemilu.

"Saat ini ada dua anggota PPS yang mengundurkan diri. Satu PPS mengundurkan diri karena ada ikatan perkawinan sesama PPS dan satu orang lagi mengundurkan diri karena alasan pekerjaannya yang tidak bisa ditinggalkan," kata anggota KPU Kabupaten Mukomuko Dedi Desponsori di Mukomuko, Minggu.

Salah satu dari dua orang PPS Desa Tanah Harapan dan Desa Tanah Rekah yang memiliki ikatan perkawinan akhirnya mengundurkan diri setelah lembaganya melakukan klarifikasi dengan cara mengumpulkan data ke desa dan berdasarkan data dari buku nikah, dua orang PPS tersebut memiliki ikatan perkawinan.

Dedi Desponsori mengatakan bahwa pihaknya memberikan pilihan kepada salah satu dari dua orang PPS tersebut untuk mengundurkan diri.

Ia menegaskan bahwa sesama penyelenggara tidak boleh ada ikatan perkawinan. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu.

Syarat bagi setiap warga yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, kata dia, telah diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf L, yakni tidak berada dalam ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, pihaknya menyiapkan jadwal untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut.

"Saat ini, KPU masih menunggu masih ada atau tidak PPS yang mengundurkan diri agar PAW bisa dilakukan serentak," katanya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018