Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menekankan agar seluruh para peserta Pemilu 2019 dan pihak terkait lainnya untuk tidak berujar soal kebencian selama penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Minggu, menyebutkan, apalagi jika ujaran tersebut sampai memuat berbagai macam fitnah, hal tersebut tentunya akan menjadi pemicu gesekan dan konflik yang bisa membahayakan bangsa.
"Kalau menemukan ada riak-riak, ya tetap berusaha dalam koridor demokrasi," kata dia usai penyelenggaraan deklarasi pemilu damai bersama peserta Pemilu 2019.
Penyelenggara sudah berkomitmen akan menggelar Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 secara profesional dan berintegritas, sementara itu para peserta melalui deklarasi, juga telah berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang damai dan menyejukkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk merealisasikannya pun lanjut Irwan bukanlah hal yang sulit, para peserta kontestasi cukup mengikuti regulasi yang mengatur jalannya tahapan pemilu.
"Peserta pemilu sudah boleh berkampanye, ada yang sudah boleh dilakukan dan ada yang belum, jangan mendahului tahapan," kata dia.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan para peserta calon legislator yang memenuhi syarat berkontestasi pada Pemilihan DPRD Provinsi Bengkulu pada 20 September 2018.
"Ada 616 calon legislator, mereka sudah bisa berkampanye sejak 23 September 2018, dan sudah boleh mulai menyebarkan bahan kampanye," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Minggu, menyebutkan, apalagi jika ujaran tersebut sampai memuat berbagai macam fitnah, hal tersebut tentunya akan menjadi pemicu gesekan dan konflik yang bisa membahayakan bangsa.
"Kalau menemukan ada riak-riak, ya tetap berusaha dalam koridor demokrasi," kata dia usai penyelenggaraan deklarasi pemilu damai bersama peserta Pemilu 2019.
Penyelenggara sudah berkomitmen akan menggelar Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 secara profesional dan berintegritas, sementara itu para peserta melalui deklarasi, juga telah berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang damai dan menyejukkan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk merealisasikannya pun lanjut Irwan bukanlah hal yang sulit, para peserta kontestasi cukup mengikuti regulasi yang mengatur jalannya tahapan pemilu.
"Peserta pemilu sudah boleh berkampanye, ada yang sudah boleh dilakukan dan ada yang belum, jangan mendahului tahapan," kata dia.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan para peserta calon legislator yang memenuhi syarat berkontestasi pada Pemilihan DPRD Provinsi Bengkulu pada 20 September 2018.
"Ada 616 calon legislator, mereka sudah bisa berkampanye sejak 23 September 2018, dan sudah boleh mulai menyebarkan bahan kampanye," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018