Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengupayakan memediasi untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa serentak antara calon kepala desa tidak terpilih dengan panitia penyelengara pemilihan.

"Kami memberikan waktu 14 hari kepada panitia untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa pilkades difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Babinkamtibmas," kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Eka Purwanto, Minggu.

Dua calon kepala desa yang tidak terpilih pada pilkades serentak di Desa Talang Arah dan Desa Manjuto Jaya yang menggugat hasil pilkades serentak di wilayahnya. 

Dua calon kepala desa tidak terpilih dalam pilkades serentak di dua desa ini mendesak penghitungan ulang perolehan suara hasil pilkades di wilayahnya karena ada dugaan kecurangan dalam penghitungan surat suara tidak sah di wilayahnya, kemudian ada pemilih eksodus.

Eka menyatakan, pemerintah daerah setempat telah mendiskusikan soal gugatan dua calon kepala desa yang tidak terpilih dalam pilkades serentak di dua desa di daerah tersebut.

Untuk itu, instansinya meminta panitia penyelenggara pilkades serentak di dua desa segera mengklarifikasi terkait materi gugatan yang disampaikan oleh dua penggugat tersebut.

Kemudian mediasi oleh BPD dan babinkamtibmas guna menjelaskan, mengkaji dan membuat keputusan final terkait gugatan tersebut.

Ia menyatakan, tidak sependapat apabila penyebab banyaknya surat suara yang tidak sah saat pilkades serentak di daerah itu karena kurangmya sosialisasi terkait cara membuka dan melipat surat suara dari panitia penyelenggara pilkades.

Menurutnya, pemilihan cermat itu dari pemilih. ?Contoh surat suara ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS). 

Selain itu, panitia penyelenggara pilkades serentak menetapkan surat suara itu sah atau tidak sesuai aturan, yakni pasal 50 hurup h dalam Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2016 tentang pilkades.

Ia menjelaskan, surat suara tidak sah di lihat dari tanda pencoblosan di luar foto calon atau tanda pencoblosan itu di dua atau lebih foto calon.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018