Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Sebanyak 19 orang wanita yang bekerja di sejumlah panti pijat tradisional dan tempat hiburan di Kota Mukomuko, terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.

"Awalnya sebanyak delapan wanita di dua usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya yang terjaring operasi pekat, kemudian sebanyak 11 orang wanita di wilayah Kelurahan Bandar Ratu," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat Ramdani di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat saat ini rutin melakukan operasi guna pemberantasan penyakit masyarakat yang sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah itu.

Ia menyatakan, sebanyak delapan wanita yang bekerja di dua tempat usaha yang sudah tidak memiliki izin operasi itu terjaring operasi karena tidak bisa menunjukkan sertifikat pelatihan sebagai tukang pijat atau `terapis`.

Selain itu, katanya, mayoritas dari delapan wanita yang bekerja di dua tempat usaha panti pijat di Kelurahan Koto Jaya tersebut tidak bisa menunjukkan surat domisili di daerah itu.

Begitu juga dengan sebagian besar dari sebanyak 11 wanita yang bekerja di tempat usaha panti pijat dan hiburan malam di wilayah itu tidak bisa menujukkan surat domilisi kepada petugas Satpol PP.

Ia menyatakan, saat ini mayoritas wanita yang berasal dari luar daerah tersebut bersedia kembali ke tempat asalnya.

Selain itu, instansinya juga memberikan teguran keras kepada dua pemilik usaha panti pijat dan tempat hiburan agar mereka melakukan aktivitas sesuai izinnya. Bagi yang belum ada izinnya jangan melakukan aktivitas terlebih dahulu. 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018