Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menutup sementara semua tempat usaha panti pijat di daerah ini selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat, mengatakan penutupan sementara semua tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan ini menindaklanjuti surat edaran bupati terkait dengan pengaturan tempat usaha panti pijat, tempat hiburan malam, dan rumah makan selama bulan Ramadhan tahun ini.
"Penutupan sementara tempat usaha panti pijat di daerah ini dalam rangka menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.
Ia mengatakan, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, dan mayoritas tempat usaha panti pijat tersebut memiliki izin untuk melaksanakan usahanya.
Sebelum penutupan sementara semua tempat usaha panti pijat di daerah ini, ia mengatakan, instansinya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik termasuk para pekerja panti pijat tersebut.
"Secara persuasif kita sampaikan khusus panti pijat karena ini masuk bulan Ramadhan, kalau analisa dari kami panti pijat tidak tentu waktu sehingga sulit diawasi," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak selain melakukan pendekatan secara persuasif serta berdiskusi dengan para pekerjanya supaya mereka tidak melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan.
Ia menyarankan, sebaiknya mereka selama bulan Ramadhan tahun ini kembali dan berkumpul kepada keluarganya masing-masing. Kalau mereka mau buka pijat tradisional silahkan buka di desa tempat tinggalnya.
Selanjutnya, katanya, instansinya mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadhan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
"Selama Ramadhan, tim pengawasan perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan usaha tutup selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau nanti ditemukan panti pijat melanggar izin, tentu ada tindakan tegas, bisa jadi sampai penutupan sementara tempat usaha tersebut.