Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan belum satu pun menerbitkan peraturan daerah (perda) inisiatif dewan hingga menjelang berakhirnya masa jabatan 30 anggota DPRD setempat.

"Seluruh perda yang ada saat ini mulai 2014 hingga 2018 itu merupakan inisiatif pemerintah daerah semua, sedangkan perda atas prakarsa DPRD belum ada," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Max Pinal di Rejang Lebong, Selasa.

Produk hukum yang diajukan oleh pihak ekskutif dalam 4 tahun berjalan sebanyak 47 perda. Dari jumlah tersebut, perda mengenai APBD induk dan APBD perubahan.

Sejauh ini pengajuan usulan pengajuan perda dari Pemkab Rejang Lebong kepada pihak dewan setempat dalam program legislasi daerah (prolegda) berjalan dengan baik. Bahkan, menurut dia, tidak ada usulan perda yang ditolak atau tidak disahkan.

Berjalannya fungsi legislasi dewan ini, kata dia, bisa dilihat dengan jumlah produk hukum daerah yang disahkan, antara lain, pada tahun 2014 sebanyak delapan perda, kemudian pada tahun 2015 sebanyak 10 perda.

Selanjutnya, pada tahun 2016 sebanyak sembilan perda, dan pada tahun 2017 sebanyak 13 perda, dan pada tahun 2018 baru tujuh perda.

Sementara itu, Sekretaris LSM Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah menyayangkan belum adanya perda inisiatif DPRD Rejang Lebong periode 2014 s.d. 2019, mengingat anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan dewan cukup besar.

"Sangat disesalkan, sampai menjelang akhir jabatannya 30 anggota dewan ini tidak membuat perda inisiatif mereka sendiri. Banyak yang bisa diusulkan untuk menjadi perda seperti tentang pengelolaan bidang pertanian dan perkebunan," kata Ishak Burmansyah alias Burandam.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018